Medan, 15/5 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah di Sumut. Untuk itu, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Pendidikan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indinesia (RI) untuk membahas teknis perwujudan implementasi, di ruang rapat FL Tobing lantai 8 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No 30 Medan, Rabu (15/5).
Rapat dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Arsyad Lubis dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, para Kepala Sekolah, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumut, dan Kemenag Provinsi Sumut. Sedangkan dari KPK RI, dihadiri Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah I Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Juliawan Superani dan Kasatgas Dikdasmen Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano.
“Implementasi pendidikan anti korupsi ini kita selenggarakan sebagai wujud keprihatinan kita terhadap praktik korupsi yang masih perlu kita sosialisasikan secara terus menerus,” ucap Arsyad.
Dalam pendidikan, kata Arsyad, sumber korupsi itu bermuara ketika pendidikan dilihat sebagai ladang bisnis. Modusnya sangat beragam, seperti penerimaan peserta didik baru, mutasi guru, pengangkatan kepala sekolah, kenaikan pangkat guru, penggunaan dana BOS, pungutan liar berkaitan dengan kenaikan kelas, kelulusan, pembelian buku, baju seragam dan sebagainya.
“Praktik-praktik tersebut adalah sumber sulitnya meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Ke depan, dalam manajemen pendidikan terutama di sekolah. Hal-hal ini harus menjadi bagian yang dibersihkan sehingga pelayanan pendidikan yang bermartabat dapat terwujud di Sumut ini,” ujarnya.
Diharapkannya, dalam Rakor tersebut dibahas teknis penyusunan konsep dan praktik pencegahan korupsi sebagai muatan kurikulum. Sehingga, nantinya tujuan untuk memunculkan kesadaran tentang nilai-nilai anti korupsi yang mendalam terhadap anak-anak dapat terwujud.
Arsyad kemudian mengimbau agar para peserta rapat mengikuti Rakor dengan serius dan benar. Dengan begitu, akan semakin cepat pula pelaksanaannya di lapangan.
Kasatgas Korsupgah KPK Juliawan Superani menyampaikan, upaya pencegahan atau preventif merupakan salah satu usaha yang diprioritaskan untuk memberantas korupsi. “Apalagi lewat pendidikan, jika terimplementasi secara benar pada siswa-siswa, mudah-mudahan tindakan korupsi bisa diberantas,” kata Juliawan.
Kasatgas Dikdasmen Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano menambahkan salah satu media yang paling efektif untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi ialah lewat literasi. Menyediakan bahan bacaan yang dikemas semenarik mungkin untuk menarik minat anak-anak.**
(Humas Provsu)-(Riva)