Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bidang Hubungan Antara Lembaga dan Kemitraan

Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan, menpunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pengumpulan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyusunan dan penyempurnaan ketentuan dan standar pelayanan protokoler terhadap Pejabat Provinsi Sumatera Utara, pembinaan hubungan dengan instansi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga Swasta, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga Luar Negeri;
  2. Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program kegiatan Sub Bidang;
  3. Pelaksanaan dan menyusun Agenda, Program dan Kegiatan Hubungan Kelembagaan;
  4. Pelaksanaanpelayanan dan kemitraan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan komunikasi kedinasan dengan instansi Pemerintah untuk kelancaran tugas-tugas pimpinan/pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
  6. Pelaksanaan dan memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan urusan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota dengan Pemerintah Pusat;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan konfirmasi agenda pertemuan/rapat kedinasam pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Pusat maupun instansi lainnya;
  8. Pelaksanaan koordinasi dan konfirmasi rencana anjungan atas kunjungan perwakilan negara asing ke daerah dan ajungan daerah provinsi;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas pendampingan bagi pejabat Pemerintah Provinsi;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas pendampingan bagi tamu-tamu anjungan daerah Provinsi;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas pendampingan bagi kontingen daerah yang mengikuti even nasional di Jakarta;
  12. Pelaksanaan, menjalin dan membina serta memantapkan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi lainnya;
  13. Pelaksanaan, menjalin dan membina serta memantapkan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga perwakilan negara asing/korps diplomatik dan lemabaga internasional;
  14. Pelaksanaan, menjalin dan mebina serta dan memantapkan hubungan kerjasa dengan lembaga swasta/pelaku usaha di Jakarta;
  15. Pelaksanaan dan menfasilitasi kelancaran program pendidikan/tugas belajar bagi mahasiswa tugas belajar asal Pemerintah Provinsi Kabupaten dan kota;
  16. Pelaksanaan, menghimpun, mengelolah dan menyajikan data tentang profil tokoh/pejabat Pemerintah dan Swasta asal Sumatera Utara di Jakarta;
  17. Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang hubungan kelembagaan dan kemitraan;
  18. Pelaksanaan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan;
  19. Pelaksanaan penyusunan telaah staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
  20. Pelaksanaan pemberi masukan yang perlu kepada Badan sesuai dengan tugasnya;
  21. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya;
  22. Pelaksanaan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas tugasnya kepada Kepala Badan sesuai standar yang ditetapkan;