Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023, Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dibidang administrasi umum, hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat dan pelayanan, fasilitasi promosi dan informasi serta tugas pembantuan .
Adapun susunan organisasi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan;
  4. Sub Bidang Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat;
  5. Sub Bidang Fasilitasi Program, Informasi dan Promosi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023, Badan Penghubung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi;
  2. Penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi;
  3. Penyelenggaraan tugas dalam fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 28 Tahun 2023