Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2017, Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi penunjang untuk melaksanakan koordinasi urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.

Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dibidang administrasi umum, hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat dan pelayanan, fasilitasi promosi dan informasi serta tugas pembantuan .
Adapun susunan organisasi Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan;
  4. Sub Bidang Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat;
  5. Sub Bidang Fasilitasi Program, Informasi dan Promosi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2017, Badan Penghubung Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan, promosi dan informasi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan;
  4. Pelaksanaan tugas pembantuan Pemerintahan di bidang fasilitasi, pembinaan dan pengendalian;
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 40 Tahun 2017