Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menunjuk PPID tingkat Provinsi untuk membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional.

Mekanisme Pemerolehan Informasi

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis
  2. Badan publik wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  3. Badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis
  4. Badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak
    • Badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada  bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta
    • Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008
    • Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan
    • Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya
    • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan, dan
    • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  8. Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 7, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

mekanisme-1

Kategori dan Persyaratan Pemohon

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemohon informasi publik dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Perseorangan
  2. Kelompok Masyarakat
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat
  4. Organisasi Masyarakat
  5. Partai Politik, dan
  6. Badan Publik lainnya

Persyaratan Pemohon antara lain sebagai berikut:

  1. Mencantumkan identitas yang jelas
  2. Mencantunkan alamat dan nomor telepon yang jelas
  3. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan,dan
  4. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.

Mekanisme Keberatan

mekanisme-2

Mekanisme Gugatan

mekanisme-4

Mekanisme Sengketa

mekanisme-3

Waktu Pelayanan

Setiap hari kerja Senin s.d. Jumat

Senin s.d. Kamis : Pukul: 09.00 s.d. 15.00 WIB (Jam Istirahat: 12.00 s.d. 13.00)

Jumat                   : Pukul: 09.00 s.d. 15.00 WIB (Jam Istirahat: 11.00 s.d. 13.00)