Tugas Pokok dan Fungsi sub Bidang Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat

Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan pengumpulan, mengolah, dan menyajikan data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan dan pembinaan potensi masyarakat asal Sumatera Utara yang ada di Jakarta dan sekitarnya, serta pengelolaan Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Jakarta;
  2. Melaksanakan dan menyusun agenda, program, dan kegiatan pembinaan masyarakat, pengelolaan mess, dan kendaraan dinas;
  3. Melaksanakan dan menjalin hubungan kemitraan dan kerja sama keg.iatan dengan lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara di Jakarta dan sekitarnya;
  4. Melaksanakan pertemuan berkala dengan unsur pengurus organisasi paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara;
  5. Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk mempererat silaturahim dan memelihara kerukunan antar warga asal Sumatera Utara di Jakarta dan sekitarnya;
  6. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis, seminar, dan lokakarya, bekerjasama dengan organisasi paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara untuk mengembangkan potensi masyarakat perantau di bidang ekonomi dan kewirausahaan;
  7. Melaksanakan dan menggiatkan aktivitas kepemudaan dan olahraga yang dibina oleh organisasi paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara, melalui penyelenggaraan Iomba dan festival pada even Hari-hari Besar Nasional dan daerah;
  8. Melaksanakan penguatan potensi dan peran serta masyarakat untuk mendukung usaha pembangunan di daerah asal/kampong halaman (marsipature hutana be);
  9. Melaksanakan dan menggalang partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung penampilan Provinsi Sumatera Utara dalam berbagai even nasional/internasional;
  10. Melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan organisasi masyarakat asal Sumatera Utara untuk melancarkan program kependudukan, wirausaha, lingkungan hidup, dan lainnya;
  11. Melaksanakan dan menghimpun, mengolah, dan menyajikan data profil tokoh masyarakat, potensi masyarakat, dan organisasi paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara;
  12. Melaksanakanpenerbitan bulletin data dan informasi kegiatan warga dan organisasi masyarakat asal Sumatera Utara yang ada di Jakarta dan sekitarnya;
  13. Melaksanakan kegiatan pengelolaan, penataan, dan pemeliharaan prasarana dan sarana Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Jakarta;
  14. Melaksanakan dan menyusun perencanaan dan target pendapatan dari retribusi Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Jakarta;
  15. Melaksanakan dan memfasilitasi kelancaran pelayanan akomodasi bagi para pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
  16. Melaksanakan dan memfasilitasi kelancaran pelayanan transportasi dan urusan pemesanan tiket pesawat udara, kapal laut, bus, dan kereta api, untuk kelancaran tugas kedinasan pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
  17. Melaksanakan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan masyarakat, dan pengelolaanMess;
  18. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat;
  19. Melaksanakan dan memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Kantor, sesuai dengan bidang tugasnya;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor, sesuai dengan bidang tugasnya;
  21. Melaksanakan dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala