Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bidang Fasilitasi Program, Informasi dan Promosi

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Program, lnformasi, dan Promosi mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan dan mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan promosi dan penyampaian informasi di bidang pembangunan dan potensi ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dan investasi daerah Sumatera Utara, dan pengelolaan Anjungan Daerah Sumatera Utara di Taman Mini Indonesia Indah;
  2. Melaksanakan dan menyusun agenda, program, dan kegiatan dibidang promosi dan informasi pembangunan, potensi daerah, peluang investasi, dan kepariwisataan, serta pengelolaan Anjungan Daerah Sumatera Utara di Taman Mini Indonesia Indah;
  3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama kemitraan dibidang promosi potensi daerah dan kepariwisataan dengan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara;
  4. Melaksanakan dan menghimpun, mengolah, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi tentang profil dan potensi alam, hasil pembangunan, dan komoditas unggulan Sumatera Utara di bidang ekonomi, industri, dan agrobisnis;
  5. Melaksanakan dan menghimpun, mengolah, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi tentang profil dan khazanah seni budaya daerah Sumatera Utara;
  6. Melaksanakan dan menghimpun, mengolah, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi tentang profil seniman, budayawan, dan kelompok seni budaya daerah Sumatera Utara yang ada di Jakarta dan sekitarnya;
  7. Melaksanakan dan menghimpun, mengolah, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi tentang profil daerah tujuan wisata di Sumatera Utara;
  8. Melaksanakan kegiatan pameran, pergelaran, festival, bazaar, dan even seni budaya di dalam dan diluar negeri;
  9. Melaksanakan pelayanan informasi dan kepustakaan bagi wisatawan, serta pelajar dan mahasiswa yang melakukan studi dan penelitian;
  10. Melaksanakan dan mengelola website promosi dan informasi daerah Sumatera Utara di jaringan internet;
  11. Melaksanakan kerjasama dengan biro perjalanan wisata untuk mempromosikan obyek dan paket wisata ke daerah;
  12. Melaksanakan kegiatan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan paket acara khusus dan kegiatan terpadu yang diagendakan oleh Manajemen Taman Mini Indonesia Indah setiap tahunnya;
  13. Melaksanakan kerjasama dengan sanggar seni budaya dan organisasi paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara di Jakarta dan sekitarnya dalam mengisi program dan kegiatan Anjungan Daerah Sumatera Utara di Taman Mini Indonesia Indah;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pelestarian seni budaya daerah Sumatera Utara serta menggiatkan aktivitas sanggar-sanggar seni yang dibina oleh organisasi paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara melalui kegiatan workshop, Iomba dan festival;
  15. Melaksanakan dan memfasilitasi sanggar-sanggar seni/ kelompok seni budaya dan seniman tradisional Sumatera Utara untuk mengisi even seni budaya di tingkat nasional, regional dan internasional;
  16. Melaksanakan dan mengelola Pusat Pendidikan dan Pelatihaan Seni dan Tari Anjungan Daerah Sumatera Utara Taman Mini Indonesia Indah;
  17. Melaksanakan penerbitan bulletin data dan informasi kegiatan seni budaya seluruh etnis asal Sumatera Utara di Jakarta dan sekitarnya secara berkala;
  18. Melaksanakan fasilitasi pemasaran komoditas unggulan dan seni kerajinan daerah melalui kegiatan pameran tetap pada Anjungan Sumatera Utara di Taman Mini Indonesia Indah, Pekan Raya Jakarta, maupun even internasional;
  19. Melaksanakan penataan dan perawatan lingkungan, materi pameran dan prasarana/sarana fisik rumah adat daerah Sumatera Utara pada Anjungan Daerah Sumatera Utara di Taman Mini Indonesia Indah;
  20. Melaksanakan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi program, informasi dan promosi daerah;
  21. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Fasilitasi Program, lnformasi dan Promosi;
  22. Melaksanakan dan memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor, sesuai dengan bidang tugasnya;
  24. Melaksanakan dan melaporkan serta mempertanggung Jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala