Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:

  1. Pelaksanaan administrasi ketatausahaan;
  2. Pelaksanaan verifikasi produk hukum pelaksanaan program kegiatan;
  3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  4. Pelaksanaan penyusunan target pendapatan Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pembukuan dan penyetoran pendapatan mess;
  5. Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis Jangka Menengah dan Rencana Kerja Anggaran;
  6. Pelaksanaan pengelolaan pembukuan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran;
  7. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan, berupa penyusunaan Dokumen Penggunaan Anggaran;
  8. Pelaksanaan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
  9. Pelaksanaan penatausahaan keuangan administrasi pengajuan permintaan dana dan verifikasi administrasi  keuangan serta Laporan Keuangann;
  10. Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, daftar investarisasi aset dan laporan pengadaan barang;
  11. Pelaksanaan pemeliharaan Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gedung Kantor, Peralatan dan urusan kerumahtanggaan;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya;
  13. Pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan, sesuai standar yang ditetapkan.