Dasar Hukum Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum antara lain dalam bentuk undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Komisi Informasi, Peraturan Gubernur (Pergub), dan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Menteri

Peraturan Komisi Informasi

Peraturan Gubernur