Dorong OPD dan Pihak Terkait, Edy Rahmayadi Kebut Proyek Rusunawa KEK Sei Mangkei

rusunawa21MEDAN, 26/7 – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan pihak terkait untuk mempercepat pembangunan fasilitas Rumah Susun Hunian Sewa (Rusunawa) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Pembangunan Rusunawa tersebut nantinya akan menggunakan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam skema tersebut, Gubernur Sumut  berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Untuk itu, Edy Rahmayadi meminta OPD dan pihak yang terkait dengan pembangunan tersebut untuk segera menyelesaikan proses pembangunan.

“Seluruh OPD dan pihak terkait lainnya, agar segera lakukan percepatan, sehingga Rusunawa ini segera terwujud,” ujar Edy Rahmayadi saat memimpin Rapat Ekspose Progress Proyek KPBU Rusunawa KEK Sei Mangkei di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (26/7).

Saat ini ada kurang lebih 10 perusahaan yang telah beroperasi di KEK Sei Mangkei. Jumlah karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut sudah mencapai sekitar 2.100 pekerja. Tentunya para pekerja tersebut membutuhkan fasilitas seperti unit Rusunawa hingga fasilitas lain seperti rumah sakit dan sekolah.

Edy menyontohkan ada beberapa perusahaan asing yang menyediakan fasilitas lengkap bagi pekerjanya. Sehingga pekerja bisa hidup nyaman dan tenang dekat tempat kerjanya. “Kalau itu tidak dibangun pasar, sekolahan, rumah sakit, bekerja dia di sana bagaimana nanti,” kata Edy.

Jika proyek yang direncanakan dibangun di atas lahan kurang lebih 3 hektare tersebut selesai, diperkirakan akan menarik lebih banyak investor di KEK Sei Mangkei. Di satu sisi, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Dengan datangnya investor ke Sei Mangkei, maka akan semakin banyak pekerja yang terserap di kawasan tersebut. “Semakin cepat selesai proyek ini, makin terserap rakyat kita bekerja di Sei Mangkei ini,” ungkap Edy.

Selain itu, Edy juga meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk terus bersinergi dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang ada. Saat ini, lahan yang akan digunakan untuk proyek KPBU statusnya masih tanah perkebunan. Untuk itu, status tersebut haruslah segera diubah agar pembangunan segera berjalan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Alfi Syahriza mengharapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan tersebut bisa direvisi. Sehingga lahan yang saat ini masih berstatus perkebunan itu bisa dibangun Rusunawa KPBU. Selain itu, Pemprov Sumut juga akan berkolaborsi dengan Pemkab dan Pemko terkait pembangunan infrastruktur tambahan seperti pengolahan sampah, listrik, jalan dan lainnya.

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan revisi RTRW Simalungun. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan, namun perubahan tersebut memerlukan waktu hingga tahun 2024.

“Meski begitu, untuk perubahan peruntukan lahan pemukiman dan industri dari lahan perkebunan bisa kita laksanakan forum tata ruang Kabupaten Simalungun, ini untuk mempercepat perubahan status itu,” kata Zonny.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Brahmantio Isdijoso mengharapkan agar pada Juni 2023 proyek tersebut harus sudah dilelang. Untuk itu, perubahan status lahan tersebut sudah harus selesai sebelum April 2023.

Brahmantio juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan PJPK. Mulai dari penguatan Tim KPBU dan OPD terkait, dukungan pembangunan infrastruktur seperti listrik, air dan akses jalan, serta dukungan DPRD Sumut.**

#BerAKHLAK
#DiskominfoProvsu
#BadanPenghubungDaerahProvsu