Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:
- Pelaksanaan administrasi ketatausahaan;
- Pelaksanaan verifikasi produk hukum pelaksanaan program kegiatan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan penyusunan target pendapatan Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pembukuan dan penyetoran pendapatan mess;
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis Jangka Menengah dan Rencana Kerja Anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan pembukuan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran;
- Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan, berupa penyusunaan Dokumen Penggunaan Anggaran;
- Pelaksanaan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan administrasi pengajuan permintaan dana dan verifikasi administrasi keuangan serta Laporan Keuangann;
- Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, daftar investarisasi aset dan laporan pengadaan barang;
- Pelaksanaan pemeliharaan Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gedung Kantor, Peralatan dan urusan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya;
- Pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan, sesuai standar yang ditetapkan.