Perencanaan merupakan bagian dari proses kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018, serta yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana kerja (Renja) SKPD dan Program & Kegiatan. Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana kerja (Renja) SKPD dan Program & Kegiatan berpedoman pada RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara berfungsi menyelenggarakan hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat, serta pelayanan promosi dan informasi.
Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas kinerja yang terarah, antisipatif, inovatif, dan produktif, serta untuk menumbuhkan komitmen segenap jajaran personil, ditetapkan visi Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu : Melayani dengan profesional dan menjadi Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara yang handal.