Profil Ringkas

PROFILE
BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Jl. Jambu No. 29 Menteng Jakarta Pusat

kantorKeberadaan mess / pesanggrahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Jambu No. 29 Menteng Jakarta Pusat, berawal pada tahun 1974, atas inisiatif Gubernur Sumatera Utara Marah Halim Harahap. Semula hanya berupa rumah, dengan beberapa kamar, yang difungsikan sebagai sarana penginapan bagi pejabat Provinsi Sumatera Utara yang berdinas di Jakarta. Khusus 2 kamar VIP diperuntukkan bagi Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Utara.
Staf mess yang dipekerjakan dulu hanya sebanyak 6 (enam) orang tenaga honorer, yang selain melaksanakan kegiatan sehari-hari mengurus mess, juga ditugasi membantu kelancaran urusan pejabat Provinsi Sumatera Utara ke berbagai Departemen dan lnstansi swasta. Pada saat itu Taman Mini Indonesia lndah (TMII) mulai dibangun Anjungan Daerah Sumatera Utara untuk kegiatan promosi pembangunan dan pariwisata Sumatera Utara. Anjungan ini kemudian dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan untuk mengisi even Jakarta Fair, yang pada masa itu berlokasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), terdapat Paviliun Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, yang mengambil bentuk Rumah Adat Mandailing, dengan pengelolaan di bawah Biro Bina Pembangunan Daerah Setwilda Sumatera Utara.

Oleh karena semakin besarnya beban tugas dan meningkatnya intensitas kegiatan dinas para pejabat Provinsi Sumatera Utara di Jakarta dan sekitarnya, maka unit kerja yang ada di mess Jl. Jambu yang sehari-hari disebut sebagai “Perwakilan” Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan surat Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara Nomor 442. 16/2 Tanggal 4 Agustus 1981 diusulkan untuk menjadi struktural. Usul ini kemudian disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dengan Kawat Nomor 061/554/SJ Tanggal 16 Januari 1982, sekaligus menetapkan nomenklaturnya, yaitu: Bagian Promosi Pembangunan Daerah.

Atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut, dengan Perda Nomor 6 Tahun 1983, dibentuklah unit kerja Bagian Promosi Pembangunan Daerah yang kedudukannya berada dibawah Biro Bina Pembangunan Daerah, Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Unit kerja baru yang bereselon III B ini melaksanakan tugas pokok dan tangggung jawab mengelola Anjungan Daerah Sumatera Utara di Taman Mini Indonesia lndah, Paviliun Sumatera Utara di Jakarta Fair, serta tanah yang ada di Bandung dan Asrama Mahasiswa “Bukit Barisan” yang ada di Jogjakarta. Sedangkan urusan mess tetap berada di bawah Sub Bagian Urusan Dalam, Bagian Rumah Tangga, Biro Umum.

Perkembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat Pusat maupun Daerah yang kian meningkat, ternyata menuntut pula peningkatan fungsi, koordinasi, komunikasi, dan hubungan kerja yang efektif dan efisien. Hal ini praktis meningkatkan aktivitas dan berkembang pula tugas dan fungsi unit kerja Bagian Promosi Pembangunan Daerah yang ada di Jakarta, termasuk tugas-tugas pelayanan keprotokolan dan pembinaan masyarakat Sumatera Utara yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Dalam kerangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang kian luas dan intensif tersebut, berkembang pemikiran untuk membentuk satuan kerja daerah yang otonom, yang dapat bekerja lebih efektif, lebih cepat, dan lebih tanggap, tidak lagi harus menunggu persetujuan ataupun perintah dari organisasi induknya yang berkedudukan di Sekretariat Provinsi di Medan.

Maka, berdasarkan surat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-119/1/93 Tanggal 4 Pebruari 1993, oleh Menteri Dalam Negeri Rudini diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda Nomor 8 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Jakarta.

Dengan ketentuan tersebut, Bagian Promosi Pembangunan Daerah ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Daerah dengan nomenklatur Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Jakarta, yang otonom dan terpisah dari Sekretariat Daerah/Willayah sesuai dengan pasal 5 Perda Nomor 8 Tahun 1993 tersebut diatur fungsi­ fungsi yang diemban oleh Kantor Perwakilan.

Sejak terbitnya Kepmendagri Nomor 24 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1993, maka kewenangan mengelola Anjungan Daerah Sumatera Utara di Taman Mini Indonesia Indah dan Mess di Jl. Jambu No. 29 Menteng, Jakarta Pusat serta “inventaris barang tidak bergerek lainnya” resmi menjadi tanggung jawab Kantor Perwakilan Pemprop Dati I Sumatera Utara dan tidak lagi di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Biro Umum Setwildasu.

Tampaknya, dasar pemikiran menempatkan status mess dibawah kendali Kantor Perwakilan, berangkat dari pertimbangan kemudahan dalam rangka pemecahan masalah-masalah organisasi dan manajemen. Dan terutama demi memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, baik dalam penggunaan anggaran, maupun dalam usaha mendukung kelancaran tugas-tugas pelayanan dan koordinasi antar Pemda dan Pemerintah Pusat, dan sebaliknya. Perencanaan, serta penggerakan sumber daya dan dana dapat langsung dilakukan. Koordinasi kegiatan dapat segera dilaksanakan. Begitu juga fungsi pengawasan, termasuk pengawasan melekat yang dapat setiap saat dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi dan Kepala Kantor sebagai pimpinan yang setiap saat berada di tempat.

Hal ini tentu berkaitan dengan faktor kesederhanaan rentang kendali (span of control) dalam kerangka pengawasan jalannya organisasi (sebagai tolok ukur pelaksanaan rencana, kinerja, dan anggaran) mess. Bahwa mess yang melayani para pejabat teras eksekutif dan legistatif, baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota, tidaklah mungkin dikelola secara ad hoc, yang dilaksanakan oleh seorang “mandor” belaka – yang harus menggerakkan dan mengedalikan sejumlah anggaran dan kegiatan pelayanan, sejumlah personil, dan sejumlah asset yang berharga.

Pada tahun 1997, fungsi dan kewenangan tersebut dipertegas lagi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 1997 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Daerah Tingkat I Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, yaitu pada pasal 8 ayat (3), juncto Surat Kepala Biro Organisasi Depdagri Nomor 061/1005/B.OR/03 Tanggal 24 Juli 1997, yang pada point 3, menyatakan bahwa tugas pokok Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Tingkat I adalah, melaksanakan kegiatan “pengelolaan Mess milik Pemerintah Daerah Tingkat I”.

Keputusan ini dibuat berdasarkan surat Menpan No. B-595/I/97 Tanggal 16 Juni 1997 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemda Tingkat I, yang menyetujui pengembangan organisasi Kantor Perwakilan Pemda Tingkat I Sumatera Utara dengan penambahan 3 (tiga) Sub Bagian dan 4 (empat) Sub Bidang, dan menaikkan eselonnya dari eselon III B menjadi eselon III A.

Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, demikian pula dengan Peraturan Gubsu Nomor 4 Tahun 2010 masih tetap menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan Mess Jl. Jambu No. 29 Jakarta menjadi bagian dari fungsi Kantor Perwakilan Jakarta. Pada Peraturan Gubsu Nomor 4 Tahun 2010 pasal 2 ayat (3) butir (k) dinyatakan, tugas Kepala Kantor adalah “Menyelenggarakan pengelolaan Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Jakarta.”

Selanjutnya muncul Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga teknis daerah Provinsi Sumatera Utara disebutkan bahwa Badan Penghubung Daerah Provinsi, menyelenggarakan fungsi penunjang untuk melaksanakan koordinasi urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat. Perda ini dikuatkan lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang perangkat daerah yang di jelaskan pada pasal 24 ayat 7 disebutkan untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat, daerah provinsi dapat membentuk Badan Penghubung Daerah provinsi di Ibukota Negara. Penyebutan Kantor Perwakilan Jakarta Provinsi Sumatera Utara berubah menjadi Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 40 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun nama-nama pejabat yang pernah menjadi Kepala Kantor Perwakilan Jakarta / Kepala Badan Penghubung Daerah, sebagai berikut :
1.    Drs. H. Syarifudin Lubis
2.    Parlaungan Nasution
3.    Murdani
4.    Ridwan Gostan Natali
5.    Hasim Nasution
6.    Dzulmi Eldin
7.    Junjung Lubis
8.    Drs. Nursalim Affan Hasibuan, M.Si
9.    Achmad Rasyid Ritonga, AP, MM
10.   Ichsanul Arifin Siregar, S.STP (saat ini)