Laporan

Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara mempunyai komitmen dan tekad yang kuat utuk melaksanakan kinerja yang berorientasi pada hasil, transparan dan akuntabel. Sebagai pertanggungjawaban atas kinerja Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016, maka disusun Laporan Kinerja (LK) dan Laporan Aset Tahun 2016.

Penyusunan Laporan Kinerja (LK) dan Laporan Aset Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Penyajian Laporan Kinerja (LK) dan Laporan Aset Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara ini dapat dijadikan sebagai dokumen tertulis untuk evaluasi kinerja selama tahun anggaran 2016, sehingga perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk tahun berikutnya diharapkan akan lebih baik lagi.