Medan, 23/8 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pemerintahan Sekertariat Daerah Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi pembakuan nama rupa bumi di Hotel Grand Antares Medan. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota di Sumut untuk menyamakan cara penamaan rupa bumi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi.
Kepala Biro Pemerintahan Sekdaprovsu H Afifi Lubis SH menyampaikan pidato Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr. Ir. HT. Erry Nuradi, MSi mengatakan bahwa pembakuan nama rupabumi baik unsur alami maupun unsur buatan dianggap penting dan strategis. Karena, lanjutnya, akan berpengaruh terhadap berbagai kebijakan pembangunan dalam mewujudkan adanya gasetir nasional. “Sehingga ada kesamaan mengenai nama rupabumi di Indonesia mengenai letak geografis dan batas wilayah yang jelas, arti asal bahasa dan sejarah dari nama rupabumi serta mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah NKRI untuk kepentingan pembangunan,” ungkapnya.
Menurut Gubsu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembangunan Nama Rupabumi pada pasal 2 (dua) menyebutkan bahwa Pembakuan Nama Rupabumi dimaksudkan untuk menetapkan Nama Rupabumi sesuai Pembakuan Nama Rupabumi yang dilakukan setelah melalui proses dan persyaratan tertentu.
Dikatakannya Sumatera Utara sebagai salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki banyak unsur Geografis/ Rupabumi, baik unsur alami (natural features) maupun unsur buatan (man made features) seperti pulau, gunung, selat, laut, jalan, fasilitas umum/ sosial dan lainnya.
Dikatakan Gubernur bahwa yang menjadi permasalahan krusial terkait Pembakuan Nama Rupabumi yaitu sebagian besar unsur Geografis/ Rupabumi masih banyak yang belum bernama ataupun yang sudah bernama tapi belum dilaksanakan Pembakuan Nama. Selain itu juga diakibatkan oleh berpindahnya pengadministrasian unsur Rupabumi di daerah juga memunculkan persoalan.
Gubsu mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut telah di terbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/323/KPTS/2017 Tanggal 10 Juli 2017 Tentang Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi Sumatera Tahun 2017. Dan demi Mewujudkan tertib administrasi kewilayahan khususnya di Sumatera Utara diperlukan Aparatur Pemerintah baik di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara yang menguasai tata cara Pembakuan Nama Rupabumi sehingga Pembakuan Nama Rupabumi dapat terlaksana guna terwujudnya Program Kebijakan satu peta ‘One Map Policy’.
Gubsu Erry mengharapkan bahwa Nama Rupabumi bukan hanya sekedar nama-nama tempat dalam suatu peta tetapi bersifat lokasional dan merupakan komponen dari sistem informasi yang terorganisir. “Nama Rupabumi merupakan suatu titik akses langsung dan intuitif terhadap sumber informasi lain yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan bagi para pembuat kebijakan serta kerjasama diantara organisasi lokal dan nasional serta internasional,” ujarnya. Tanpa adanya Pembakuan dalam penggunaan Nama Rupabumi akan terjadi kerancuan dan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Sebelumnya Panitia Pelaksana Kegiatan Kepala Bagian Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Sekdaprovsu Darwin Hutauruk, S.Sos mengatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi bertujuan untuk tersedianya data-data nama Rupabumi Kabupaten/ Kota Se Provinsi Sumatera Utara dan Mewujudkan Gazetir Nasional yang sesuai dengan prinsip dan kaidah Penamaann Rupabumi.
Menurut Darwin peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat teknis yang menangani Toponimi pada setiap Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Sumatera Utara sedangkan untuk Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Gunung Sitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Kota Sibolga dan Kota Medan pesertanya sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari Pejabat dan Staf yang menangani Toponimi.
Sedangkan Narasumber berasal dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Tuti Agustina dan dari Badan Informasi Geospasial Arifah Trisnawati.
(Humas Provsu)-(Riva)