Presiden Serahkan 22 ribu Sertifikat Tanah di Humbahas, Gubernur: Diwariskan, Jangan Diperjualbelikan

sertifikat2HUMBAHAS, Usai meninjau kawasan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, di Stadion Simangaronsang Doloksanggul, Selasa (27/10) siang, sebagai bagian dari rangkaian kegiatannya di Sumut.

Turut hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Jokowi menjelaskan bahwa kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh presiden menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.

“Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas,” ujar presiden dalam sambutannya.

Untuk diketahui, puluhan ribu sertifikat yang diserahkan presiden terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan yang berada di Kabupaten Humbahas.

“Hari ini telah diserahkan kurang lebih 20 ribuan sertifikat untuk Provinsi Sumatera Utara. Khusus untuk Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi lumbung pangan, itu ada 87 sertifikat,” ucapnya.

Penyerahan sertifikat untuk rakyat kali ini hanya dihadiri langsung oleh penerima dalam jumlah yang sangat terbatas sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.

Kepada para penerima, presiden menitipkan pesan untuk menjaga sertifikat yang telah diterimanya tersebut dengan baik. Kepemilikan sertifikat tersebut juga berarti membuka akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha.

Namun, presiden juga mengingatkan agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya diperuntukkan untuk hal-hal produktif.

“Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha,” cerita presiden.

Senada disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bahwa langkah pengembangan pertanian dan peternakan di provinsi ini adalah guna menyejahterakan petani. Sehingga masyarakat terutama petani menjadikan Sumut agraris.

“Sertifikat ini sangat membantu karena dia punya kepastian hukum untuk keadilan. Selama ini belum punya legalitas atas tanah. Sekarang masyarakat bisa berbuat di lahannya dengan upaya yang beragam untuk pertanian dan peternakan,” sebut Edy.

Namun Edy mengingatkan agar sertifikat yang telah diberikan dapat dijaga dengan baik, serta diperuntukkan bagi usaha pertanian dan peternakan. Sehingga keberadaan lahan produktif tetap terjaga baik, khususnya dalam membangun ketahanan pangan.

“Pastinya kita berharap rakyat ikut membesarkan pertanian ini. Tetapi (sertifikat) tidak boleh diperjualbelikan. Yang boleh diwariskan ke anaknya, jadi dia berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

#GerakanSumutPakaiMasker
#HumasProvsu
#BadanPenghubungDaerahProvsu