Medan – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan Sektor Peternakan Sumatera Utara. Pembentukan Satgas dalam rangka optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan di Sumatera Utara.
Penandatanganan MoU pembentukan Satgas dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara M. Azhar Harahap, SP, M.MA dan Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak, SH, MH, di Aula Dinas Ketapangnakan Provsu, Kamis (06/08). Perjanjian Kerjasama ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik indonesia.
Satgas Kemitraan Sektor Peternakan Sumut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan serta Dinas Peternakan kabupaten/kota se Sumut. Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan yang diikuti oleh Dinas Peternakan Kabupaten/kota se Sumatera Utara secara daring (online).
Azhar mengakui bahwa pelaksanaan pengawasan kemitraan usaha perunggasan selama ini masih perlu dibenahi sehingga perlu adanya suatu satuan tugas. “Dengan terbentuknya Satgas kemitraan sektor peternakan antara KPPU dengan dinas Ketapangnakan ini, diharapkan akan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak yang bermitra,” tegas Azhar Harahap.
Melalui Langkah ini, lanjut Azhar, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing agribisnis peternakan . “Tujuannya tidak lain meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha peternakan perunggasan rakyat di Sumatera Utara,” kata Azhar.
Sementara itu Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak mengatakan pembentukan Satgas Pengawasan dilatarbelakangi persoalan fluktuasi harga produk ternak yang merugikan masyarakat atau peternak. Selain itu, banyak terjadi kasus UKM yang dirugikan oleh perusahaan mitranya khususnya di sektor peternakan.
Pelaksanaan Satgas Kemitraan di Kabupaten/ kota diantara bertugas mengumpulkan data dan informasi pelaku kemitraan di wilayah Sumatera Utara, merekap data kemitraan dari pelaku usaha dan menganalisa pelaku kemitraan, merekap laporan dari pemberitaan media massa, laporan masyarakat, melakukan pengawasan di lapangan dan melakukan koordinasi dengan pelaksana satgas di Provinsi.
Ramli menyebutkan dalam pengawasan nantinya bila terdapat pihak yang terbukti melanggar aturan dalam kemitraan dapat diberi denda maksimal Rp 5 Milyar.
#humasprovsu
#badanpenghubungdaerahprovsu