Perencanaan merupakan bagian dari proses kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 – 2026, serta yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana kerja (Renja) SKPD dan Program & Kegiatan. Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana kerja (Renja) SKPD dan Program & Kegiatan berpedoman pada RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kantor Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara berfungsi menyelenggarakan hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat, serta pelayanan promosi dan informasi.
Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas kinerja yang terarah, antisipatif, inovatif, dan produktif, serta untuk menumbuhkan komitmen segenap jajaran personil, ditetapkan visi Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu : Melayani dengan profesional dan menjadi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara yang handal.