Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 , Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi penunjang untuk melaksanakan koordinasi urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.
Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dibidang administrasi umum, hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat dan pelayanan, fasilitasi promosi dan informasi serta tugas pembantuan .
Adapun susunan organisasi Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
- Kepala Badan;
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan;
- Sub Bidang Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat;
- Sub Bidang Fasilitasi Program, Informasi dan Promosi.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023, Badan Penghubung Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi;
- Penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi;
- Penyelenggaraan tugas dalam fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya