Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 , Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi penunjang untuk melaksanakan koordinasi urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.

Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dibidang administrasi umum, hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat dan pelayanan, fasilitasi promosi dan informasi serta tugas pembantuan .
Adapun susunan organisasi Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan;
  4. Sub Bidang Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat;
  5. Sub Bidang Fasilitasi Program, Informasi dan Promosi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023, Badan Penghubung Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi;
  2. Penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi;
  3. Penyelenggaraan tugas dalam fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan administrasi internal dan eksternal;

Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya

Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 28 Tahun 2023