Medan, – Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Kondisi ini secara langsung berdampak terhadap terkoreksinya realisasi penerimaan pajak daerah di Sumatera Utara (Sumut), yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengalami penurunan signifikan hingga periode Mei 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri dalam live streaming melalui akun Youtube Humas Sumut yang disiarkan dari Gedung Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/5).
Dikatakannya, untuk tahun 2020 target PKB sebesar Rp2.074.351.510.315 kemudian target BBNKB tahun anggaran ini Rp1.541.009.779.616. Namun, realisasi yang telah dicapai pada priode sampai dengan 17 Mei 2020 untuk PKB terealisasi sebesar Rp720.899.808.987 atau 34,75 persen. Sedangkan BBNKB terealisasi sebesar Rp479.261.679.805 atau 31,10 persen.
“Dapat kami sampaikan bahwa rata-rata penerimaan realisasi untuk PKB sebelum Covid-19 itu setiap minggu sebesar 2,12 persen, namun setelah Covid-19 hanya 1,43 persen. Begitu juga dengan rata-rata penerimaan BBNKB sebelum efek Covid-19, per minggu itu 1,86 persen. Namun dalam kondisi sekarang ini akibat adanya Covid-19 rata-rata realisasi hanya 1,35 persen. Lebih dari 50 persen penerimaan kita menurun,” paparnya.
Jika dibandingkan penerimaan PKB dan BBNKB dari bulan Januari-Mei 2020 secara signifikan berkurang. Untuk penerimaan PKB bulan Januari sebesar 8,74 persen, Februari 8,62 persen. Kemudian Maret 8,19 persen, selanjutnya April 5,63 persen, sementara Mei hingga minggu ketiga hanya 3,58 persen. “Kalau kita lihat data ini jelas penerimaan pajak kendaraan bermotor terus menurun, harusnya rata-rata terealisasi 8,74 persen, tapi di bulan Mei penerimaan pendapatan dari PKB hanya 3,58 persen, artinya sekitar 60 persen tidak tercapai,” terangnya.
Kondisi ini juga sama terhadap penerimaan BBNKB periode Januari-Mei 2020. Dikatakannya penerimaan BBNKB Januari 2020 sebesar 7,02 persen, Februari terealisasi 8,20 persen, Maret kembali menurun 7,41 persen, April terus menurun 5,94 persen. Sementara minggu ketiga Mei penerimaan BBNKB hanya 2,54 persen harusnya capaiannya 8,33 persen. “Artinya, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap PAD Sumut dari sektor PKB dan BBNKB,” terangnya.
Mempertimbangkan kondisi ini, maka Tim Anggaran Pemerintah Dareah (TAPD) di bulan Mei kata dia, juga melakukan revisi terhadap target PKB dan BBNKB. Taget semula yang diprediksi 100 persen diturunkan menjadi 85 persen, terkoreksi hingga 15 persen karena terpangaruh kondisi Covid-19.
Kondisi ini lanjutnya, tentu menjadi persoalan terkait dengan upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor PKB dan BBNKB. Namun, pihaknya tetap optimis untuk mengejar bagaimana penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini dapat dicapai.
Untuk itu, pihaknya melakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 24 Maret 2020 terkait dengan pelayanan Samsat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut. Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020 menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru.
“Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya sembari menyebutkan pelayanan di sentra-sentra Kesamsatan juga wajib menggunakan SOP Covid-19.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2020 bersama dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi penyebaran wabah Covid-19. Sehubungan dengan antusiasnya masyarakat yang ingin membayar pajak, maka Pembina Samsat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 29 Mei kembali mengoperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin- Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. “Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19,” katanya.
Pasca Idulfitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.
“Kita juga sudah menyiapkan dan akan mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit. Pasca Idul Fitri bus ini akan dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Harapan kita bus ini nanti dapat mengoptimalisasikan peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumut,” harapnya. **
#humasprovsu
#badanpenghubungdaerahprovsu