Medan, 29/10 – Korupsi dan pencucian uang merupakan dua tindak pidana yang paling sering terjadi di kalangan pemerintahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya memberantas kedua tindak pidana tersebut. Antara lain, dengan membekali para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, Pimpinan BUMD dan para kepala daerah kabupaten/kota dengan wawasan di bidang hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (29/10). Adapun tema yang diangkat adalah “Menghindari Jerat Delik Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman sebagai narasumber, Wagub menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen dan langkah antisipatif Pemprov Sumut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Ada orang-orang yang memang berniat korupsi, tetapi ada pula yang terjerat mungkin karena terjebak sebagai ketidakpahaman bagaimana jalannya tata kelola pemerintahan. Sebagaimana kita ketahui bersama, tidak semua kepala daerah latar belakangnya dari pemerintahan, banyak yang dari swasta dan minim wawasan perihal birokrasi ini,” kata Wagub.
Untuk itu, Wagub meminta agar disosialisasikan pemahaman tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kiat-kiat agar para kepala daerah dan pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja tanpa terjerat tindak pidana yang dimaksud.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kita semua agar menyikapi makna dan hakikat sosialisasi ini dengan baik. Kita ikuti dengan serius dan ajukan pertanyaan-pertanyaan apa saja yang menjadi kebingungan atau kendala yang dihadapi selama ini,” pesan Wagub.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal menginformasikan bahwa acara sosialisasi ini merupakan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang baik yang meliputi aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Berupaya konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat.
“Adapun yang menjadi peserta yakni para Bupati/Walikota se-Sumut, para Kepala OPD Pemprov Sumut dan kabupaten/kota, pimpinan BUMD Sumut,” ujarnya.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan oleh Jampidsus Adi Toegarisman dengan tema paparan “Kiat-Kiat Menghindari Delik Korupsi dan TPPU. Beberapa poin utama yang disampaikan yakni penting bagi seorang kepala daerah untuk menciptakan budaya hukum. “Budaya hukum ini termasuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, serta peningkatan kesadaran dan ketaatan kepada bawahan untuk mematuhi ketentuan hukum,” jelasnya.
Selain itu, pendistribusian kewenangan dan job description juga harus ada dan jelas. Begitu pula dengan perencanaan dan kontrol, sehingga proses kerja diketahui alurnya dan dimana terhambat kendala. Adi juga menyampaikan pujian kepada Pemprov Sumut, dirinya bersemangat saat menerima undangan untuk menyampaikan sosialisasi. “Artinya, ini bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk melawan korupsi,” tuturnya.
Pemapar lainnya juga menghadirkan Tim Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis dengan topik Menghindari Jerat Delik Korupsi dan TPPU. Usai pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kajati Sumut Fachruddin Siregar, serta yang mewakili unsur Forkopimda lainnya.**
(Humas Provsu)-(Riva)