Medan, 6/9 – Inspektorat ibarat mata dan telinga yang siaga mengawasi dan menyimak proses pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah. Apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik, maka kesempatan untuk meminimalisir kesalahan atau kekeliruan dalam bertugas bisa diatasi.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah Triwulan II Inspektorat Provinsi Sumut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se Sumut, di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (6/9).
“Untuk itu, saya berharap ini, inspektorat dari kabupaten/kota memanfaatkan rakor ini dengan maksimal. Tanyakan hal-hal yang belum diketahui, agar saat kembali dan menjalankan fungsi di kabupaten/kota nantinya ada peningkatan,” ujar Wagub Musa Rajekshah.
Pengawasan yang baik khususnya di kabupaten/kota, kata Wagub, tentunya sangat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov). Apalagi, Sumut memiliki 33 kabupaten/kota. Mustahil, bagi Pemprov untuk tahu perkembangan dan mengawasi masing-masing kabupaten/kota.
Berbicara soal pengawasan, Musa Rajekshah juga menyinggung soal Pasal 91, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. “Dalam UU tersebut, pasal 91 ayat 2 menyebut 6 butir tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Salah satunya melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,” jelasnya.
Wagub menyayangkan bahwa masih ada Pemda kabupaten/kota yang merasa tidak memerlukan koordinasi atau komunikasi dengan Gubernur dalam mengelola wilayahnya, dengan mengatasnamakan otonomi daerah. Padahal, sebagai perwakilan pemerintah pusat, gubernur boleh dan memiliki tugas pengawasan penyelenggaraan. Untuk itu, Musa Rajekshah sangat mengapresiasi atas terlaksananya Rakor yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai inspektorat kabupaten/kota se-Sumut.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak menyampaikan dengan terlaksananya Rakor ini diharapkan bisa memberikan dampak penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Sumut. “Kemudian, melalui acara ini, kami mengharapkan adanya kemampuan peserta untuk memahami peran Kepala Daerah menjadi penanggung jawab pengendalian dan pengawasan,” tuturnya.
Materi diisi langsung oleh Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Inspektur III Kemendagri Elfin Elyas, dan Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun. Usai pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumut Erwin Hidayah.
Adapun tema yang diangkat pada Rakor Triwulan II APIP se-Sumut adalah Optimalisasi Peran Pembinaan dan Pengawasan APIP dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Irjen Tumpak Haposan menyampaikan materi Optimalisasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Umum dan Teknis terhadap Penyelenggaraan Pemerintah/Kota.
Lasron Marbun menyampaikan materi tentang Memahami dan Melakonkan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat, sedangkan Elfin Elyas menjelaskan materi tentang Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).**
(Humas Provsu)-(Riva)