Medan, 29/7 – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019, Senin (29/7) dalam rapat paripurna DPRD Sumut di gedung dewan setempat, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Senin (29/7).
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara yang terhormat, atas kerja keras yang telah diberikan, sehingga rapat paripurna hari ini dapat dilaksanakan, yang merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019,” ujar Wagub dalam rapat paripurna yang pimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan.
Wagub mengatakan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda P-APBD 2019 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumut tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara P-APBD 2019 pada 22 Juli 2019 lalu.
“ Nota Keuangan dan Rancangan Perda P-APBD 2019 yang kami sampaikan ini telah mempedomani Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Dengan tetap mengacu pada arah dan kebijakan sasaran pokok pada RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah dan memperhatikan visi, misi dan program kerja Pemerintah Provinsi Sumut,” ujar Musa Rajekshah.
Musa Rajekshah menyebutkan, dalam Rancangan P-APBD 2019 pendapatan daerah ditargetkan Rp14.034.339.344.970 yang mengalami penurunan sebesar Rp1.293.413.172.616 atau sebesar 8,44% dari yang dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp 15.327.752.517.586.
Sedangkan untuk belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp14.726.662.153.406 mengalami penurunan sebesar Rp817.245.611.179 atau sebesar 5,26 % dari yang dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp15.543.907.764.586. Alokasi belanja daerah tersebut meliputi belanja tidak langsung Rp10.088.596.399.007 dan belanja langsung sebesar Rp 4.638.065.754.399.
Disampaikan juga, pembiayaan daerah pada P-APBD Tahun 2019 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp981.167.561.436 yang bertambah Rp 481.167.561.436 atau naik sebesar 96,23% dari APBD Murni sebesar Rp 500.000.000.000. “Dimana pembiayaan daerah ini bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018,” terang Wagub.
Lalu pengeluaran pembiayaan daerah pada P-APBD Tahun 2019 menjadi sebesar Rp288.844.753.000 mengalami pertambahan sebesar Rp5.000.000.000. “Pengeluaran pembiayaan dimaksud dianggarkan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yaitu kepada PT Bank Sumut sebesar Rp 283.844.753.000,” ungkap Musa Rajekshah.
Usai menyampaikan pidato, Wagub Musa Rajekshah yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 kepada Wakil Ketua DPRD Sumut Sidang Ruben Tarigan. **
(Humas Provsu)-(Riva)