Medan, 19/6 – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memimpin rapat penanggulangan banjir di Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Ditjen Sumber Daya Air, dan Kementerian PUPR, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan, Rabu (19/6).
Dalam rapat tersebut, Gubernur menyampaikan program Medan Menuju Bebas Banjir 2022 harus terwujud. “Harus bisa diwujudkan program Medan Menuju Bebas Banjir 2022. Mari kita kerja sama untuk merperbaikinya. Maaf bila saya memaksakan kehendak, tapi ini bukan untuk saya, untuk kepentingan rakyat Sumut. Kasihan rakyat kita, sudah bertahun-tahun merasakan banjir,” ucap Gubernur memulai rapat.
Gubernur berpesan, agar BWS dan Pemko Medan jangan bekerja sendiri-sendiri. “Kalian jangan main sendiri sendiri. BWS dikirim dari jakarta untuk mengkoordinir ini, kalau Pemko Medan main sendiri, BWS main sendiri, tak akan selesai masalah banjir ini. Apa pun alasanya, ini harus kita kerjakan dengan serius,” tegas Edy Rahmayadi.
Nantinya bila diperlukan pembebasan lahan, Edy menegaskan, pemerintah harus membayar sesuai harga. “Kurangi dampak yang membuat rakyat rugi, besok saya mau bertemu camat atau lurah di daerah sekitaran sungai yang akan dinormalisasi. Kalau memang harus dilakukan pembebasan lahan, kita harus bayarkan sesuai harganya,” tambah Edy.
Secara terpisah, Kepala Seksi Perencanaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Herbet Sihite menjelaskan, saat ini ada empat sungai yang menjadi prioritas utama. “Ada empat sungai yang akan ditangani terlebih dahulu, seperti Sungai Sei Kambing, Sungai Selayang, Sungai Sei Putih dan Sungai Badera. Sungai Badera ini belum pernah kita tangani sebelumnya. Empat sungai ini menjadi prioritas karena ketika banjir airnya meluap mempengaruhi lokasi lokasi penting seperti Kampus USU, simpang Simalingkar,” tutur Herbet.
Herbet juga menjelaskan, bahwa besar debit banjir tersebut dapat diperkirakan menurut periode ulangnya, yang sekaligus menggambarkan tingkat pengendalian banjir. “Sebenarnya banjir itu ada periodenya, ada periode 2 tahunan, ada periode 10 tahunan dan ada juga periode 25 tahunan. Di negara maju sekali pun tidak mungkin tidak terjadi banjir, tapi periode terjadinya banjir bisa kita kendalikan. Untuk Medan harusnya bisa dikendalikan hingga Q-25 (periode 25 tahunan),” ungkap Herbet.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut Irman dan Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Anshari.**
(Humas Provsu)-(Riva)