Wujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Pemprov Sumut Integrasikan Data dan Aplikasi OPD

spbe2Medan, 23/5 – Wujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang juga dikenal dengan istilah e-Government, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengintegrasikan data dan aplikasi yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu terungkap dalam Rapat Koodinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan e-Government di lingkungan Pemprov Sumut, Kamis (23/5), di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.

Rapat dipimpin Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumut M Faisal Hasrimy dan dihadiri jajaran OPD dan ASN Pemrov Sumut. “Usai rapat dengan Bapak Wakil Gubernur di awal, beberapa kali telah dilakukan rapat teknis lanjutan untuk mengetahui progres data dan aplikasi yang telah dimiliki oleh masing-masing OPD. Alhamdulillah, banyak progres terkait hal tersebut,” ujar Faisal.

Namun, kata Faisal, masih ada beberapa perbedaan-perbedaan pemahaman antar OPD terkait kelengkapan data yang dikumpulkan. Untuk itu, diperlukan pembuatan standar dan regulasi termasuk hal-hal tambahan yang berkaitan dengan perwujudan SPBE, seperti penerapan tanda tangan elektronik pada masing-masing OPD dan koordinasi pengumpulan data dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut.

“Dashboard Pimpinan (Dashboard Executive) kita sudah siap, hanya tinggal mengintegrasikan data dan aplikasi yang ada pada OPD. Untuk data, setiap OPD masih perlu mengemas data dengan baik sehingga data yang tampil mudah dibaca oleh pimpinan dan memberikan informasi saat disajikan. Dalam bentuk grafik kah? tabulasi atau diagram, dan harus senantiasa update khususnya yang berhubungan dengan data kependudukan misalnya,” jelas Faisal.

Sementara itu, mendukung perwujudan e-Government di Sumut, turut hadir dalam rapat tersebut GM Government Solution and Partnership PT Telkom Alfi Sumarta beserta jajaran memberikan arahan terkait teknis atau model pengintegrasian data OPD dalam satu Dashboard Executive yang akan diterapkan nantinya.

“Ketika merancang sistem digital dan melakukan pengintegrasian, harus mempersiapkan manajemen informasi seperti standarisasi data, agar bisa diteliti dan disesuaikan dengan sistem dan meneliti data untuk kebutuhan apa. Integrasi aplikasi menggunakan pendekatan yang komprehensif, termasuk standarisasi metodologi pembangunan aplikasi, infrasturuktur jaringan, konsolidasi data center, SDM dan organisasi seperti mengadakan training, konsolidasi dukungan user IT, penegasan akuntabilitas pengelolaan investasi IT, pengelolaan struktur Governance TI yang membagi peran dan tanggung jawab, dan lainnya,” jelas Alfi Sumarta.

Pembahasan dan perumusan regulasi dilakukan dengan pengkajian lewat Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion dengan membagi peserta menjadi beberapa kelompok untuk kemudian dikaji dan dirumuskan.**

(Humas Provsu)-(Riva)