Medan, 12/5 – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan delapan kepala daerah baru di Sumut akan menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK). Penandatanganan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegerasi, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah di Sumut, Selasa (14/5) di Kantor Gubernur Sumut.
Delapan kepada daerah baru yang akan menandatangani komitmen bersama Gubernur Edy Rahmayadi adalah Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan Surya.
“Ada sembilan kepala daerah baru di Provinsi Sumatera Utara yang akan menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi, termasuk Gubernur kita Bapak Edy Rahmayadi. Ini akan dilakukan saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegerasi bersama KPK hari Selasa,” kata Ketua Panitia Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegerasi di Sumut, Muhammad Fitriyus, Minggu (12/5) di Kota Medan.
Penandatanganan ini akan disaksikan langsung Ketua KPK Agus Raharjo, seluruh kepala daerah, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono dan Direktur Bank Sumut Muchammad Budi Utomo. “Sembilan kepala daerah baru Sumut akan menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi langsung di hadapan Ketua KPK Pak Agus Raharjo dan juga seluruh kepala daerah Provinsi Sumatera Utara,” jelas Fitriyus.
Di hari yang sama, usai penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi, akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Sumut dengan Pemko Medan, Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Deliserdang. Juga penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumut dengan Kanwil BPN Provinsi Sumut dan Kantor Pemerintahan se-Sumut.
“Ini bertujuan tentunya untuk optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban barang milik daerah,” terang Fitriyus, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Umum dan Aset Pemprov Sumut.
Penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi dan Nota Kesepahaman, serta Perjanjian Kerja Sama merupakan rangkaian dari Program Pencegahan Korupsi Terintegerasi KPK dengan Provinsi Sumut. Pada Rabu (15/5), katanya, akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) kepada Inspektorat se-Provinsi Sumut usai Rakor Komite Aksi Daerah (KAD) Bersama Pemprov Sumut yang dihadiri seluruh Inspektur se-Provinsi Sumut, OPD dan Lembaga terkait. Program Pencegahan Korupsi dan Terintegerasi juga akan dilanjutkan dengan Rakor Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
“Tanggal 14 dan 15 Mei merupakan rangkaian Program Pencegahan Korupsi Terintegerasi Provinsi Sumut dengan KPK. Hari Rabu, 15 Mei akan dilanjutkan dengan Bintek MCP kepada Inspektorat Provsu dan Inspektorat Kabupaten/kota se-Sumut, dilanjutkan dengan Rakor KAD dan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi. Kegiatan-kegiatan yang luar biasa ini tentunya diharapkan mampu mencegah tindakan korupsi terjadi di Sumatera Utara,” ujar Fitriyus.**
(Humas Provsu)-(Riva)