MEDAN, 15/7 – Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam pemenuhan hak sipil pada anak, berupa pemberian akte kelahiran. Sehingga anak bisa mendapatkan berbagai bentuk pelayanan publik dan mempermudah untuk pengurusan administrasi di kemudian hari.
Demikian disampaikan Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis pada pembukaan kegiatan Percepatan Kepemilikian Akte Kelahiran di JW Marriot Hotel Medan, Jumat (15/7). Hadir di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten/Kota se-Sumut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sumut, serta Fasilitator Anak Sumut.
Menurut Nawal Lubis, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status individu kepada anak-anak dengan memberikan akte kelahiran. Bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas anak berupa nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
“Akte kelahiran wajib hukumnya bagi anak untuk mendapatkan fasilitas pemerintah, masa depan, juga agar mereka terhindar dari korban trafficking dan perkawinan di bawah umur,” kata Nawal Lubis.
Anak adalah penerus bangsa dan negara, yang perlu mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Serta memperoleh perlindungan.
Karena itu, melaui kegiatan tersebut, Nawal berharap, semua anak Indonesia khususnya Sumut bisa memiliki akte kelahiran. Semakin banyak anak yang dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang akan terlindungi keberadaannya.
“Harapan saya kepada bapak/ibu peserta yang akan mendapatkan penguatan pada hari ini, untuk peduli kepada rakyat kita, apalagi ibu-ibu yang hadir dari kabupaten/kota kaloborasi dengan PKK masing-masing daerah, mulailah mendata dari desa mana anak yang belum memiliki akte kelahiran kita urus bersama, sehingga tidak lagi kita mendengar ada anak-anak tidak bisa bersekolah karena terkendala akte kelahiran,” ujarnya.
Sementara narasumber, Sekretaris Disdukcapil Sumut Yanuar Lubis mengatakan, akan memberikan masukan dan strategi kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota tentang bagaimana mencatatkan anak-anak yang ditinggal oleh ayahnya, orang tuanya yang nikah siri atau anak yang dipungut, semua ada aturannya.
“Itulah harus ada strategi bersama nanti bagaimana ini mencatatkan anak-anak ini, akan saya tegaskan khususnya dari Disdukcapil Kabupaten/Kota ketika ada anak yang mengurus jangan langsung dibilang tidak bisa, karena semuanya punya hak dan mereka harus memiliki akte anak,” jelasnya.
Kepala Dinas PPPA Sumut Nurlela diwakili Kabid Pemenuhan Hak Anak Erni Hafsari Nasution dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pemenuhan hak anak, tentang hak sipil pada anak, yang salah satunya pemberian akte kelahiran.
“Juga mendorong stakeholder terkait untuk percepatan kepemilikan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten/Kota se-Sumut,” katanya.**
#BerAKHLAK
#DiskominfoProvsu
#BadanPenghubungDaerahProvsu