MEDAN, 14/6 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) untuk memberikan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Sumut. Hal ini sejalan dengan visi dan misi mewujudkan masyarakat Sumut yang bermartabat.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mhd Fitriyus yang mewakili Gubernur Sumut pada acara sarasehan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Sosialisasi Komisi Nasional Disabilitas RI di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (14/6).
Hadir Ketua KND RI Dante Rigmalia serta anggota Rachmita Maun Harahap, Jonna Aman Damanik, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut Muhammad Yusuf, Ketua DPD Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Sumut Muhammad Ayub, serta organisasi penyandang disabiltas lainnya.
Dikatakan Fitriyus, Pemprov Sumut dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, saat ini telah memiliki empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu: UPT Panti Sosial Tuna Laras Berastagi di Kabupaten Karo, UPT Panti Sosial Tunanetra dan Tunadaksa di Kota Tebingtinggi, UPT Panti Sosial Tuna Netra Sei Buluh Kabupaten Serdangbedagai, UPT Panti Sosial Tuna Rungu Wicara di Kota Pematangsiantar, dengan jumlah warga binaan sekitar 240 orang.
Sedang untuk organisasi, terdapat lima organisasi yang ikut menangani disabilitas di Sumut yakni, Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), National Paralympic Comite (NPC), dan Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN).
Untuk penanganan disabilitas dari panti swasta ada di 19 panti yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumut, dengan jumlah warga binaan 1.484 orang, dengan data terpilah laki-laki sebanyak 816 orang dan perempuan 668 orang.
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, Sumut sebagai pilot projek pendampingan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) yang dilakukan oleh Bappenas, serta persiapan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) ke-17 tahun 2024.
Fitriyus juga menyambut baik dengan dibentuknya KND sebagai lembaga negara non struktural independen yang bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan, pengevaluasian, serta advokasi atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Sementara Ketua KND Dante Rigmalia mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas respons baik Pemprov Sumut untuk mendengar masukan-masukan organisasi penyandang disabilitas. Menurutnya Pemprov Sumut berkomitmen untuk secara bertahap akan melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhaan hak-hak disabilitas.
“KND memiliki prioritas kerja untuk mendorong adanya Perda tentang penyandang disabilitas baik provinsi maupun kabupaten/kota, jika Pemda belum memiliki atau akan melakukan revisi Perda yang sudah ada agar mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas,” katanya.
Dikatakan juga, hingga tahun 2021 dari seluruh provinsi dan kabupaten/ kota se Indonesia baru 113 Pemda yang sekarang menuju kepada revisi Perda, karena Perda sebelumnya hanya pada penyandang cacat saja, belum mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas.
Dante berharap, kehadiran KND mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki Perda tentang penyandang disabilitas dan meyakini secara bertahap semua pihak akan mengarustamakan isu penyandang disabilitas, sebagaimana kepedulian negara membentuk KND untuk menjadi titik awal bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan hak-hak yang lebih baik lagi.**
#BerAKHLAK
#DiskominfoProvsu
#BadanPenghubungDaerahProvsu