MEDAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI di awal Desember 2023 lalu meberikan penilaian sangat baik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Penilaian sangat baik tersebut Kemenkominfo berikan dari hasil pengukuran indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Pemprovsu. sebagaimana dalam PIKP mampu mengimplementasikan instruksi sesuai Undang-Undang.
Indeks PIKP adalah ukuran keberhasilan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi (K/L/D/I) dalam mengimplementasikan instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi publik. Dimana K/L/D/I diinstruksikan di antaranya untuk menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat. Serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
“Alhamdulillah, kita mendapat penilaian sangat baik pengukuran indeks PIKP tahun ini. Khususnya pada dimensi Input dan Proses, yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di awal Desember 2023 lalu,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut Ilyas Sitorus di ruang kerjanya, Kamis (21/12).
Diketahui, dimensi input adalah hasil pengukuran pada variabel anggaran, bahan informasi, sarana dan prasarana, serta media dan komunikasi yang digunakan K/L/D/I untuk menyebar informasi. Sedangkan dimensi proses adalah hasil pengukuran terhadap upaya yang dilakukan K/L/D/I dalam pengumpulan data, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.
Penguruan indeks dilakukan dengan skor berkisar dari angka 1-100. Dengan kategorisasi sangat baik (>80), baik (skor 71-80), sedang (skor 61-70), buruk (skor 51-60), dan sangat buruk (skor <50).
“Pada dimensi input kita mendapat nilai 84,08 dengan kategori sangat baik. Sedangkan dimensi proses kita juga masuk kategori sangat baik dengan nilai 82,46, dan masuk urutan enam nasional,” terang Ilyas Sitorus.
Pada tahun ini secara nasional, diketahui kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik pada tahun 2023 menunjukkan kecenderungan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Skor Indeks PIKP gabungan tahun 2023 yakni sebesar 69,8, yang menunjukkan kenaikan skor sebesar 3,5 poin. Skor tersebut lebih tinggi jika dibanding skor tahun 2022 (66,3), 2021 (61,73), dan 2019 (63,1).
Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, dalam hal keterbukaan informasi publik, tahun ini Provinsi Sumut menempati peringkat ke-6 nasional. Seperti yang dilansir dari laman https://indonesiabaik.id/infografis/keterbukaan-informasi-publik-semakin-tinggi, berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), yaitu Sumut mendapat skor 84,05.
Sebagai informasi, IKIP menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
“Ini semua buah upaya kita memberikan layanan informasi bagi masyarakat. Bagaimana tahun ini kita sudah menyediakan ruang layanan PPID di lobby Kantor Gubernur yang megah. Memberikan dukungan lebih bagi operasional Komisi Informasi Provinsi. Juga menyediakan sumberdaya yang cukup dalam pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik daerah,” ungkapnya..***
(Diskominfo Sumut)