MEDAN, 25/11 – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengapresiasi atas berlangsungnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Sumut di Hotel Madani Jalan SM Raja Medan, Jumat (25/11). Diharapkan Ijtima ini nantinya menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kemaslahatan umat, dan hasilnya nanti akan diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
“Saya minta kegiatan ini bukanlah kegiatan politik, dan memastikan kegiatan ini merupakan untuk kepentingan umat dalam menjalankan kehidupan sehari hari dalam perjuangan menuju akhirat. Saya juga meminta keputusan nantinya berdasarkan tuntunan hukum Islam baik Quran dan Hadis,” ucap Edy Rahmayadi.
Hadir di antaranya, Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh, Tuan Guru Babussalam Zikmal Fuad, Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Ketua MUI Kabupaten/Kota Sumut, alim ulama serta peserta Ijtima Ulama.
Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah saat ini sangat membutuhkan peran ulama dalam mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahaan sosial saat ini di tengah masyarakat. Peran ulama dalam hal ini ibarat lampu yang menerangi suatu ruangan.
“Sebagai pemimpin tentunya saya sangat membutuhkan peran ulama dalam membimbing umat. Karena ulama seperti lampu yang menerangi, kalau tidak maka gelaplah semua perjalanan hidup ini, jika tanpa peran dan arahan dari ulama,” katanya.
Sementara Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan Ijtima ini dilakukan pertama kali selama priode MUI Sumut dalam mengeluarkan fatwa. Ijtima ini dilakukan di Sumut dilakukan untuk kemaslahatan umat, yakni yang akan membahas beberapa permasalahan sosial yang ada di Sumut.
“Baru pertama ini kita lakukan, dan ini karena ada beberap hal permasalahan sosial di tengah umat yang harus kita berikan penjelasan,” katanya.
Di antaranya, beberapa permasalahan sosial yang akan dibahas dalam Ijtima ini adalah merebaknya manusia silver yang semakin semarak di jalanan Sumut. Penggunaan infak yang ada di Mesjid yang banyak bertahan di kas mesjid.
Kemudian penutupan jalan untuk kepentingan pribadi diantaranya adalah perayaan pesta nikah dan sebagainya, yang menganggu kepentingan umum. Ijtima ini juga akan membahas seorang muslim dalam penggunaan salam agama lain yang diucapkan seorang muslim.
“Pada dasarnya fatwa ini dilakukan untuk menunjukkan kehadiran ulama dalam segala aktivitas umat Islam agar tidak menyalahi syariat islam dalam kehidupan sehari hari. MUI Sumut melakukan ini membuktikan bahwa ulama Sumut berani mengeluarkan fatwa untuk kemaslahatan umat,” katanya. **
#BerAKHLAK
#DiskominfoProvsu
#BadanPenghubungDaerahProvsu