Terkait Rencana Isolasi Kepulauan Nias, Gubernur Edy Minta Izin ke Menko Marves Luhut Pandjaitan

ijin2DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaporkan tentang perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Nias, sekaligus meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk/keluar daerah tersebut selama 14 hari kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik Indonesia Luhut B Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan secara virtual, yang juga diikuti para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 Provinsi, dari kediaman pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga Desa Pamah,  Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/9). Hadir mendampingi Gubernur, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTTP) Covid-19 Sumut Arsyad Lubis dan Liaison Officer (LO)  BNPB Wilayah Sumut Dahlan Harahap

Menurut Gubernur, penutupan akses masuk/keluar tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menyebar di Kepulauan Nias. “Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Oleh karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias,” ujar Edy Rahmayadi.

Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh.

Terkait permintaan Gubernur Edy tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan dan akan  berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur. “Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy,” ucap Luhut.

Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100.000 untuk perorangan dan Rp300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan,” ucap Sormin, seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.

Instruksi Presiden

Menko Marves Luhut B Pandjaitan dalam rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di 8 Provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali.

“Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua,” ucap Luhut.

Luhut meminta fokus penanganan selama 2 minggu ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate  (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).

Untuk mencapai 3 sasaran tersebut di atas akan dilakukan langkah-Iangkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.

“Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19,” ucap Luhut.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD meminta Gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pendisiplinan Covid-19 ini, sehingga Polri dan TNI dapat  melakukan penegakan hukum pidana.

Selain itu, Polri juga dapat menggunakan UU mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi ini dilaksanakan. “Bisa juga pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018,” katanya.**

#GerakanSumutPakaiMasker
#humasprovsu
#badanpenghubungdaerahprovsu