MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung upaya percepatan penerapan Sistem Merit di Sumut. Untuk itu, Pemprov segera melakukan input data dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut Mhd Fitriyus yang mewakili Setdaprov Sumut melalui pertemuan daring via Zoom dengan Komisioner dan Asisten KASN terkait penerapan Sistem Merit di Sumut dengan Aplikasi SIPINTER di Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/6).
“Kami atas nama pemerintah Sumut mengucapkan terima kasih dan harus kami tindaklanjuti. Selesai rapat akan kami tindak lanjut. Memang saat ini sedang menginput dan nantinya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” ucap Fitriyus di hadapan Komisioner KASN SM II Mustari Irawan dan Asisten KASN M Harry Mulya Zein.
Dalam kesempatan itu, Fitriyus menyampaikan bahwa Sistem Merit ini sangat terukur. Dari delapan aspek penilaian akan jadi komitmen Pemprov Sumut untuk segera menindaklanjutinya. Di antaranya yang akan dipacu yakni perencanaan pegawai dan data tersebut sudah terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sumut, namun masih ada yang disempurnakan. “Kami mohon bimbingan dan arahan dari KASN untuk Sumut dan seluruh kabupatan/kota,” katanya.
Asisten KASN M Harry Mulya Zein dalam paparannya mengenai Sistem Merit menyatakan bahwan ASN sangat berperan dalam meningkatkan Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP). Untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun ke depan, maka IEP Indonesia harus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. “Jika Indonesia ingin meningkatkan pertumbuhan eknomi maka perlu meningkatkan IEP,” ucap Harry.
Hal ini dapat diraih dengan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskiriminasi. “Landasan hukumnya yakni Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit,” katanya.
Tujuannya dijelaskan Harry, yakni merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya. Mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak. Mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme).
Menurut Harry, keseluruhannya dilakukan dengan delapan aspek penilaian melalui Sistem Merit ASN, yakni melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi. **
#humasprovsu
#badanpenghubungdaerahprovsu