Pengusaha Diminta Siapkan Thermometer dan Protokol Kesehatan

jps2Medan, – Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah didampingi Wakil ketua DPRD Bapak Harun Nasution, Sekretaris Daerah , Kajati dalam hal ini diwakili Asdatun Kejatisu Bapak Mangasi Situmeang, SH, LLM mengikuti Rapat Konsultasi Penyelenggaraan, Penyaluran dan Penggunaan Dana Covid19 di Sumatera Utara melalui Video Conference bersama Deputi Pencegahan KPK RI yang diwakili Korwil Pencegahan Bapak Adlinsyah Malik Nasution (Coki), Kasatgas Korsup Bidang Pencegahan KPK RI Bapak Maruli Tua, BPKP Sumut  hari Rabu, 29 April 2020 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Dalam rangka penyaluran jaring pengamanan sosial Pemprovsu memiliki itikad baik untuk segera menyalurkan guna meringankan beban masyarakat namun dalam pelaksanaannya ada kerancuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdiri dari Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sosial Tunai (BST), antara lain dengan adanya perubahan data yang sebelumnya miskin menjadi tidak miskin, alamat yang tidak sesuai dan lain-lain. Untuk maksud tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisiatif mengkonsultasikannya dengan KPK, BPKP dan Kejatisu sehingga dalam pelaksanaan dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut Deputi Pencegahan KPK RI yang diwakili oleh Korwil Pencegahan Bapak Adlinsyah Malik Nasution ( Coki ) mengarahkan agar dalam memberikan bantuan dilakukan secara transparan, serta dilaporkan apa adanya dan dicatat proses penyaluran dan penerimaannya sehingga sistem administrasinya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan terbuka.

Sementara itu Ketua Satgas Korsup Bidang Pencegahan KPK RI Bapak Maruli Tua, juga menekankan dalam penetapan penerima bantuan jaring pengaman sosial supaya lebih mengandalkan data di DTKS ditambah masyarakat miskin yang belum terdata serta masyarakat menengah ke bawah yang terkena PHK dengan dilengkapi data fakta lapangan berdasarkan usulan resmi secara berjenjang mulai dari Kepling, Kades/Lurah, Camat, Bupati/Walikota sampai dengan tingkat Provinsi.

Senada dengan KPK RI, BPKP juga menekankan kejelasan data penerima bantuan sosial yang diusulkan dari tingkat bawah dan jelas by name dan by addres serta menyarankan penyalurannya diberikan secara tunai dengan metode transfer ke rekening sesuai dengan nama dan alamat yang jelas.

Dalam upaya mitigasi tindak pidana korupsi, Asdatun Kejatisu menyampaikan bahwa akan ditandatangani kerja sama pemprovsu, kejatisu dan BPKP Sumut. Selanjutnya Asdatun juga menyampaikan indikator penegakan hukum dalam penggunaan dana penanganan covid19 termasuk bantuan sosial adalah tidak melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Plt Kepala BPKAD.

#humasprovsu
#badanpenghubungdaerahprovsu