MEDAN – Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan atau tenaga medis dan para medis menjadi prioritas dan mendesak dalam kondisi penanganan percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menggelar Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Rumah Sakit (RS) se-Sumut di Aula Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman No 41 Medan, Jumat (27/3).
Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut R Sabrina, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut R Harjuno, Ahli Hukum Kesehatan yang ditunjuk khusus penanganan Covid-19 dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Beni Satria, para pimpinan atau yang mewakili RS se-Sumut serta organisasi himpunan dokter umum dan spesialis.
Agenda yang dibahas diantaranya setiap RS diminta berpartisipasi secara maksimal untuk memastikan keterlibatan dalam penanganan Covid-19 melalui kontribusi SDM perawat dan dokter ke RS Rujukan dan evakuasi utama yang menangani Covid-19. Salah satunya RS GL Tobing PTPN II Tanjung Morawa.
“APD dan fasilitas kesehatan angsur-berangsur kita upayakan. Kita datangkan dan usahakan dari berbagai sumber. Tapi kita masih butuh banyak dokter dan perawat, khususnya untuk mengantisipasi nanti jika terjadi eskalasi,” ujar Gubernur.
Bagi tenaga medis dan paramedis yang terlibat dalam penanganan Covid-19, kata Gubernur, agar tidak perlu khawatir karena akan disiapkan insentif dan pendukung lainnya. “Karena kalau kita tak sigap menghadapi di awal ini, lebih kewalahan lagi nanti kalau semakin banyak yang terinfeksi,” ujarnya.
Sebagai langkah menjamin ketersediaan SDM, Edy Rahmayadi mengatakan akan menyurati RS dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi himpunan dokter untuk mengirimkan kontibusi berupa perawat dan dokter. Saat itu, Edy juga menghimpun beberapa alat kesehatan dari berbagai RS yang hadir untuk mendukung kelengkapan RS GL Tobing sebagai lokasi evakuasi utama.
Ahli Hukum Kesehatan yang ditunjuk khusus untuk pencanganan Covid-19 dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia Beni Satria mengatakan bahwa dalam istilah hukum, kondisi darurat seperti saat ini berlaku azas Salus Populi Suprema Lex Esto di mana keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Artinya keselamatan rakyat harus kita utama kan,” jelasnya.
Untuk itu, Beni Satria mengajak seluruh pihak RS untuk mendukung Gubernur berpartisipasi penuh dan maksimal dalam penanganan Covid-19. “Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jelas disebutkan bahwa barangsiapa yang sengaja menghalangi kelangsungan penanggulangan wabah, itu bisa dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar,” terangnya.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut R Harjuno juga menyampaikan ajakan senada dengan Beni. “Mari kita sadari, situasinya berbeda saat ini. Bukan hanya Indonesia, tetapi juga dunia. Negara membutuhkan kehadiran kita. Apapun yang dilakukan dan diminta Gugus tugas dan Gubernur, ayo kita dukung. Kirimkan SDM dari RS masing-masing,” pesan Harjuno.
#humasprovsu
#badanpenghubungdaerahprovsu