MEDAN – 15/11, Menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada Agustus 2019 lalu, PT Hanlim Power Indonesia (HPI) telah melaksanakan pra studi kelayakan (pre feasibility study).
Hasil pra studi kelayakan tersebut diserahkan Chairman Hanlim Power Coorporation (HPC) asal Korea Selatan (Korsel) Paul Han R Lee yang didampingi Presiden Komisaris PT HPI Aulia Pohan kepada Gubernur Edy Rahmayadi di ruang kerjanya, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (15/11).
“Terima kasih, telah memenuhi tenggat yang kita sepakati. Tentu banyak tindak lanjut yang harus kita kerjakan ke depan. Namun, kalau bisa saya menginginkan groundbreaking bisa terlaksana secepatnya. Kalau bisa lebih cepat kenapa tidak,” ujar Gubernur, yang disambut tepuk tangan dari rombongan PT HPI dan HPC.
Edy Rahmayadi meyakinkan bahwa dirinya akan memberikan dukungan penuh dan memastikan kerja sama pembangunan berjalan lancar. Hal ini lantaran pasokan energi memang sangat krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan perwujudan agenda pembangunan Sumut.
“Kami memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke. Kami ingin menarik investor ke sana, namun salah satu kendala agar nantinya kawasan tersebut beroperasi optimal adalah pasokan energi. Makanya saya kepingin ini bisa terlaksana secepatnya. Jika ada hambatan dan kendala segera informasikan kepada saya,” pesan Gubernur, yang juga didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina.
Presiden Komisaris PT HPI Aulia Pohan mengutarakan bahwa dukungan Gubernur memiliki arti penting dalam suksesnya rencana pembangunan PLTGU. “Kami mohon bantuan dari segi regulasi dan lebih kepada political support, khususnya ke pusat nantinya, Pak Gubernur,” tutur Aulia.
Akhir tahun 2020
Sebelumnya, Chairman HPC Korsel Paul Han R Lee menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan Gubernur Sumut. Sesuai dengan harapan dan permintaan Gubernur, groundbreaking yang awalnya dikaji dan direncanakan terlaksana pada awal tahun 2021, namun akan diupayakan bisa terlaksana pada akhir tahun 2020.
Mewakili tim pengkaji pra studi kelayakan, Andi Akmal menyampaikan tindak lanjut yang akan segera dilakukan adalah penentuan lokasi defenitif pembangunan di Batubara. Kemudian, pengajuan amandemen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Sehingga, proyek ini masuk dalam rencana umum pengadaan tenaga listrik nasional.
“Penyusunan studi kelayakan yang awalnya seharusnya satu tahun, akan kami percepat menjadi empat bulan, agar groundbreaking bisa terlaksana secepat-cepatnya, sebaik-baiknya, tanpa menabrak rambu-rambu. Mudah-mudahan, 2022 akhir atau 2023 awal, dua kali 800 Megawatt itu sudah akan hidup di Batubara, Pak Gubernur,” jelasnya.
Turut hadir dan mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut Zubaidi, Kepala Bappeda Sumut Hasmirizal Lubis, mewakili Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, mewakili Dinas Lingkungan Hidup, mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, mewakili Dinas Kehutanan Sumut.**