Medan, 6/11 – Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan perangkat penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Penyusunan SAKIP yang nantinya berwujud Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) akan dievaluasi dan dinilai, menentukan memuaskan atau tidaknya kinerja suatu instansi pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sabrina saat membuka acara Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019, di Le Polonia Hotel & Convention No 14 Medan, Selasa (5/11) malam.
Hadir tim evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kamaruddin, Kepala Bappeda Sumut Hasmirizal Lubis, Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut A Yazid Matondang, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut. Juga ada perwakilan 10 kabupaten/kota yang telah ditetapkan untuk dievaluasi tahun 2019 yakni Medan, Tebingtinggi, Humbang Hasundutan, Gunungsitoli, Samosir, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Serdangbedagai, dan Tapanuli Utara.
Saat membuka acara tersebut, Sabrina meminta komitmen dari seluruh OPD dan kepala daerah kabupaten/kota agar benar-benar serius dalam mengerjakan dan menyusun dokumen SAKIP/LAKIP serta dokumen perjanjian kinerja. “Bagus pun kalian menurut kalian kerja di lapangan, tetapi kalau tidak kalian catat dalam LAKIP dengan serius, apa yang mau dinilai. Siapa yang tahu apa yang kalian perbuat,” katanya.
Untuk itu, Sabrina meminta agar hal ini menjadi perhatian dan fokus OPD dan kabupaten/kota, sehingga predikat yang diperoleh dalam akuntabilitas kinerja tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Sabrina juga mengingatkan untuk mengurangi ego antar instansi, mengingat tidak ada instansi yang benar-benar bisa mewujudkan tujuan sendiri-sendiri, tetap harus kolaborasi dan sinergi satu sama lain.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kamaruddin membenarkan pernyataan Sabrina perihal komitmen. Menurutnya, penyusunan LAKIP membutuhkan niat dan komitmen, serta kesadaran untuk mendorong dan mendukung terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Kriteria yang kita nilai itu termasuk melihat bahwa apakah yang dikerjakan atau program yang disusun dan dibuat itu benar-benar bermanfaat, kemudian bagaimana rencana-rencana yang disusun keterkaitannya dengan RPJMD, diterjemahkan ke dalam program, kemudian penggunaan anggaran, dan penguasaan terhadap rencana dan program tersebut,” ungkapnya.
Adapun komponen SAKIP terdiri dari perencanaan kinerja dengan bobot penilaian 30%, pengukuran kinerja 25%, pelaporan kinerja 15%, evaluasi 10%. Kemudian, kinerja diukur dari capaian kinerja dengan bobot 20%.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun selaku ketua panitia daerah dan tim SAKIP Sumut daerah menyebut bahwa acara yang diselenggarakan hingga tanggal 7 November 2019 ini, bertujuan agar seluruh OPD Provinsi Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut mengetahui serta siap secara optimal dalam memasuki evaluasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi tahun 2019.
“Kemudian, mendorong pelaksanaan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi melalui penilaian kinerja dan saran perbaikan,” ucapnya.**
(Humas Provsu)-(Riva)