Medan, 8/10 – Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) merupakan event tahunan rakyat terbesar di Sumatera Utara (Sumut). Karena itu perlu terus dibenahi dan disempurnakan agar dapat memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan akan segera membentuk tim khusus yang akan bertugas membenahi PRSU. Mulai dari keorganisasian hingga aset yang ada di PRSU. “Yang paling penting adalah, ini untuk kepentingan rakyat, arahnya semua untuk itu, karena di dalamnya ada 33 kabupaten/kota,” ujar Gubernur, saat memimpin rapat mengenai PRSU, di ruang rapat, lantai 10, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (7/10).
Hadir di antaranya Inspektorat Pemprov Sumut Lastro Marbun, Dirut PT Pembangunan Prasarana Sumut Amir Makmur Nasution, Asisten Aset dan Administrasi Umum Provsu M Fitriyus, Kabiro Administrasi Pembangunan Syafruddin, Kabiro Hukum Andy Faisal, serta perwakilan OPD Pemprov Sumut dan perusahaan swasta.
Gubernur mengatakan aset yang ada di PRSU harus dikembalikan kepada Pemprov Sumut. Hal tersebut dilakukan agar menambah pendapatan asli daerah. “Makanya segera ini, nanti tak selesai-selesai ini, tak terbangun,” katanya kepada seluruh peserta rapat.
Edy Rahmayadi juga meminta, agar memperhatikan aset yang dimiliki oleh kabupaten/kota yang ada di dalam kawasan PRSU. Menurutnya aset-aset tersebut dibuat berdasarkan APBD masing-masing kabupaten/kota, maka haruslah diperhatikan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengatakan, pembenahan PRSU merupakan salah satu upaya Pemprov Sumut menginventarisis aset Pemprov Sumut. Wagub mengharapkan pembenahan tersebut bisa menjadi pemasukan pendapatan bagi Pemprov Sumut. “Karena tujuan kita memang meningkatkan anggaran melalui PAD-PAD yang masuk dari sini,” kata Wagub.
Wagub mengharapkan pembenahan tersebut bisa cepat selesai agar masyarakat segera menikmati fasilitas yang lebih baik ke depan. Terutama pada pelaksanaan PRSU yang diadakan setiap tahunnya. Terkait legalitas, Wagub juga mengingatkan OPD maupun pihak terkait tidak menyalahi aturan.**
(Humas Provsu)-(Riva)