Medan, 19/9 – Untuk mempercepat penanggulangan banjir di Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyambut baik konsep yang ditawarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Antara lain mengembalikan air hujan ke bumi dan tidak membiarkan air terbuang ke selokan atau sungai.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi acara Sosialisasi Pengendalian Banjir DAS Belawan, Deli, Percut, dan Padang, Kamis (19/9), di Ruang Rapat Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan.
Hadir di antaranya Direktur Sungai dan Pantai Dirjen SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Roy Pardede, Kadis PSDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Alfi Syahrizal, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Bappeda Deliserdang, Serdangbedagai dan Kota Medan, para konsultan dan jajaran Direktorat Sungai dan Pantai Dirjen SDA.
Gubernur mengatakan akan segera menyatukan program dengan kabupaten/kota dan berbagai pihak terkait lainnya, guna percepatan pelaksanaan pengendalian banjir di Sumut, khususnya di Kota Medan. “Medan itu ibu kotanya Sumatera Utara, pengendalian banjir ini sangat penting,” ujarnya.
Permasalahan banjir ini, lanjut Gubernur, sudah lama tidak bisa diatasi, dan ini merupakan problem yang umum bagi kota yang sedang berkembang. “Oleh karenanya marilah kita sama-sama peduli dan berkomitmen untuk mengendalikan banjir. Apapun alasannya Desember 2022 masalah banjir harus sudah selesai,” ujar Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Direktur Sungai dan Pantai Dirjen SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko memaparkan konsep penanggulangan banji di Sumut. Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk pengendalian banjir adalaa dengan meninggalkan konsep pematusan air hujan atau membuangnya langsung ke laut. Pola pikir dan budaya yang harus ditanamkan adalah bagaimana untuk mempertahankan air hujan selama mungkin di darat.
“Kembalikan air hujan ke bumi, jangan biarkan terbuang ke selokan atau ke sungai. Mari memanen air hujan,” sebut Jarot.
Karena berbicara tentang banjir, lanjut Jarot, bahwa banjir tidak bisa diatasi. Banjir hanya bisa dikendalikan, dikurangi dan dieliminir. Karena itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat membuat suatu peraturan, baik itu di kawasan permukiman maupun perkebunan untuk membuat penampungan air, seperti embung, long storage, kolam retensi, sumur serapan dan lubang biopori.
Untuk pengerjaan pengendalian banjir daerah aliran sungai (DAS) Belawan, Deli, Percut, dan Padang, kata Jarot, diberi waktu sekitar 18 bulan, dimulai 12 Agustus 2019. “Karena waktunya sedikit tapi harus selesai, kita menggandeng lima konsultan yakni PT Yodya Karya (Persero), PT Duta Cipta Mandiri, PT Indah Karya, PT Global Tirta Nusantara dan PT Pro Lestari,” ujarnya.
Disampaikan juga, untuk pengendalian banjir Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia juga telah menyiapkan dana. Dana Siap Pakai (DSP) dari ADB itu hanya diperoleh 4 provinsi di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Jawa Barat. **
(Humas Provsu)-(Riva)