P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 Disetujui DPRD Sumut, Gubernur Apresiasi Kerja Keras Dewan

papbd20192Medan, 10/9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9).

DPRD Sumut juga menyetujui Ranperda tentang Rancangan APBD (R-APBD) Sumut TA 2020 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Pengesahan keputusan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen yang disaksikan para ketua fraksi DPRD Sumut.

Usai pengesahan, Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang telah bekerja dan berpikir keras untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak rakyat. “Semoga keputusan yang dihasilkan hari ini adalah keputusan terbaik, untuk pembangunan dan masyarakat Sumut,” katanya.

Gubernur juga menjawab beberapa kritikan oleh anggota DPRD Sumut terhadap Pemprov Sumut. Salah satunya, terkait kinerja salah satu OPD. Edy mengaku kedepannya akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap OPD. “Sebenarnya tidak ada OPD yang salah. Gubernurnya itu yang salah, tapi ke depan akan saya perbaiki,” ucapnya.

Adapun, Perubahan APBD 2019 yang disahkan yakni pendapatan semula Rp 15,3 triliun menjadi Rp 14,0 triliun. Dari sisi belanja, semula Rp 15,5 triliun menjadi Rp 14,7 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan semula Rp 500 miliar bertambah menjadi Rp 981,1 miliar. Pengeluaran semula Rp 283,8 miliar bertambah menjadi Rp 288,8 miliar.

Sedangkan R-APBD TA 2020 yang disahkan sebesar Rp 12,4 triliun dari sisi pendapatan dan belanja Rp 12,6 triliun. Dari sisi pembiayaan, disetujui penerimaan sebesar Rp 300 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 100 miliar.

Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan berlangsung pagi hari diskor beberapa kali karena tidak kuorum. Akhirnya, rapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan jumlah peserta rapat mencapai 67 orang. Di tengah rapat, terjadi perdebatan kecil yang menyebabkan para anggota fraksi PDI-P meninggalkan gedung. Namun, rapat berlangsung lancar hingga akhir.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menjelaskan bahwa rapat paripurna tentang Perubahan APBD Sumut TA 2019 merupakan hasil dari saran Kemendagri, yakni untuk melakukan rapat paripurna ulang dengan tenggat waktu hingga 30 September. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, OPD Pemprov Sumut, dan anggota DPRD Sumut.**

(Humas Provsu)-(Riva)