Medan, 27/8 – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Gubernur Sumut terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2019, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/8).
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa RP-APBD Sumut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman saat memimpin rapat, sebagai hasil dari tidak tercapainya kuorum, sehingga pengambilan keputusan tidak dapat terjadi.
Gubernur menilai ini merupakan bagian dari proses berdemokrasi. “Tidak kuorum, Undang-Undangnya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada,” ujar Gubernur, usai mengikuti rapat paripurna.
Rapat paripurna Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur terhadap RP-APBD 2019 awalnya dijadwalkan dimulai setelah Salat Zuhur pukul 14.00 WIB. Namun, rapat harus diskor hingga pukul 16.00 WIB lebih, karena rapat tidak kuorum, hanya dihadiri 49 dari 100 anggota DPRD Sumut.
Skor pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu, tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan untuk menyerahkan P-APBD Sumut tahun 2019 kepada Mendagri.
Naskah Ranperda ini segera disampaikan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD dan ASN Pemprov Sumut.**
(Humas Provsu)-(Riva)