Medan, 23/8 – Menyahuti banyaknya keluhan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya tentang lahan kuburan yang terbatas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berencana menyisihkan 20 hektare dari lahan eks PTPN 2, di Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Deliserdang, untuk lahan Pekuburan Umum.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahamadi saat menerima perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Pengadaan Pemakaman Muslim (LPPM) Kota Medan, di ruang kerjanya, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan, Kamis (22/8). Hadir bersama masyarakat Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Ketua LPPM M Husni Maulana, dan Wakil Ketua LPPM Rahmad Dian Harahap.
“Saya sudah tau tujuan kalian. Saya tak mau lama-lama. Apakah sudah kalian cek lokasinya,” tanya Edy Rahmayadi pada utusan LPPM dan kemudian direspons sudah melihat lokasi yang mereka minta untuk tanah kuburan tersebut.
Menjawab ini, Edy Rahmayadi pun langsung menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono. Setelah berkomunikasi melalui telepon seluler, Edy Rahmayadi langsung memberitahukan pada utusan LPPM bahwa permintaan masyarakat untuk tanah wakaf akan diberikan Pemprov Sumut.
“Kita urus dulu administrasinya, pastinya urusan langsung ke saya. Artinya sudah bisa dipakai, hanya perlu dipagar, disosialisasikan, laporkan ke Dinas Sosial bahwa ini adalah tanah kuburan,” ucap Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga yang kerap bersama masyarakat LPPM memperjuangkan tanah perkuburan ini merasa puas dengan respons Gubernur Sumut, yang dinilai sangat cepat tanggap dalam menyahuti permintaan masyarakat sejak tahun 2015.
Ihwan Ritonga menyatakan langkah selanjutnya bersama masyarakat akan mengurus administrasi sesuai arahan dari Gubernur. “Kita sangat mengapresisasi gubernur yang sangat cepat tanggap merespons permintaan masyarakat. Saya sudah dari tahun 2015 memperjuangkan ini bersama masyarakat. Saya sangat mengapresiasi Pak Edy. Sekarang kita akan dorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi sesuai arahan Gubernur tadi,” ucap Ihwan Ritonga.
Perihal lahan seluas 20 hektare yang diperoleh itu, Ihwan Ritonga menyatakan lahan tersebut juga sudah sangat luas. Diperkirakannya, lahan tersebut dapat menampung hingga 15 tahun ke depan,” katanya.
Ketua LPPM M Husni Maulana, juga menyampaikan hal yang sama. Mewakili LPPM Kota Medan, Husni mengucapkan terima kasih pada Gubernur Sumut yang telah menyelesaikan permasalahan lahan kuburun ini.
Menurut Husni sebelumnya melalui perkumpulan, sudah banyak yang mengajukan permohonan penyediaan lahan peruntukan kuburan ke Pemprov Sumut, namun belum pernah berhasil. “Apresiasi kita untuk Gubernur, karena sudah menyelesaikan permasalahan ini. Beliau sangat cepat dalam memberikan respons,” ucap Husni Maulana**
(Humas Provsu)-(Riva)