Gubsu Imbau Tiga Hal Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

apel-18-februari

Jakarta, 18/2 – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengajak segenap aparatur di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bekerja profesional dan memiliki integritas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Demi mencapai hal itu, maka aparatur diharapkan dapat melakukan tiga hal yang strategis pada masing-masing instansi. Pertama yang harus dilakukan adalah reformasi birokrasi di masing-masing instansi.

Hal tersebut disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Drs. Nursalim Affan Hasibuan, M.Si, pada upacara Hari Kesadaran Nasional Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di halaman Kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jambu No. 29 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Selain itu, kedua aparatur juga diminta untuk melakukan pembenahan, revitalisasi, inovasi serta terakhir harus melakukan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan birokrasi secara berkesinambungan dalam mewujudkan e-government. “Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Gubsu juga mengajak aparatur pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan gerakan “one agency, one innovation” (satu instansi, satu inovasi). “Diharapkan setiap OPD dapat menciptakan minimal satu inovasi pelayanan setiap tahun,” sebutnya.

Dikatakan Gubsu, pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan adanya tuntutan dari masyarakat terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam pelaksanaan birokrasi. “Masyarakat menuntut birokrasi yang efektif, efisien, profesional dan berintegritas sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Gubsu.

Apalagi pelayanan publik ini sudah termaktub dalam UUD 1945, di mana salah satu dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.

Tujuan negara tersebut mengandung makna, bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif guna mewujudkan kesejahteraan umum.

“Sejalan dengan perspektif tujuan negara tersebut telah diterbitkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2012 dan selanjutnya Permenpan Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan,” sebutnya.

(Humas – Badan Penghubung Daerah Provsu)-(Riva)